Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam Program Pembangunan Desa (P3MD) umumnya meliputi:
Tugas Pokok:
1. Mendampingi Masyarakat: Membantu masyarakat desa dalam mengidentifikasi potensi, masalah, dan kebutuhan desa.
2. Meningkatkan Kapasitas Masyarakat: Membantu masyarakat desa dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk mengelola pembangunan desa.
Fungsi:
1. Fasilitator: Membantu masyarakat desa dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah.
2. Mediator: Menghubungkan masyarakat desa dengan pihak lain (pemerintah, swasta, LSM) untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya.
3. Konsultan: Memberikan saran dan bimbingan kepada masyarakat desa dalam mengelola pembangunan desa.
4. Penggalian Potensi: Membantu masyarakat desa dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi desa.
5. Pengembangan Kapasitas: Membantu masyarakat desa dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk mengelola pembangunan desa.

Komentar
Posting Komentar