Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam Program Pembangunan Desa (P3MD) umumnya meliputi:


Tugas Pokok:


1. Mendampingi Masyarakat: Membantu masyarakat desa dalam mengidentifikasi potensi, masalah, dan kebutuhan desa.

2. Meningkatkan Kapasitas Masyarakat: Membantu masyarakat desa dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk mengelola pembangunan desa.


Fungsi:


1. Fasilitator: Membantu masyarakat desa dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah.

2. Mediator: Menghubungkan masyarakat desa dengan pihak lain (pemerintah, swasta, LSM) untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya.

3. Konsultan: Memberikan saran dan bimbingan kepada masyarakat desa dalam mengelola pembangunan desa.

4. Penggalian Potensi: Membantu masyarakat desa dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi desa.

5. Pengembangan Kapasitas: Membantu masyarakat desa dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk mengelola pembangunan desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini